banner 728x250

Polisi Limpahkan Kasus Pungli Oknum Kades di Banggai ke Kejaksaan

Satuan Reserse Kriminal Polres Banggai melimpahkan tersangka dan barang bukti kasus pungutan liar (Pungli) oknum Kades Eteng, Kecamatan Masama, Kabupaten Banggai ke Kejaksaan Negeri Banggai, Jumat siang (15/1). [Foto: Humas Polres Banggai]
Satuan Reserse Kriminal Polres Banggai melimpahkan tersangka dan barang bukti kasus pungutan liar (Pungli) oknum Kades Eteng, Kecamatan Masama, Kabupaten Banggai ke Kejaksaan Negeri Banggai, Jumat siang (15/1). [Foto: Humas Polres Banggai]

Satuan Reserse Kriminal Polres Banggai melimpahkan tersangka dan barang bukti kasus pungutan liar (Pungli) oknum Kades Eteng, Kecamatan Masama, Kabupaten Banggai ke Kejaksaan Negeri Banggai, Jumat siang (15/1). [Foto: Humas Polres Banggai]
Satuan Reserse Kriminal Polres Banggai melimpahkan tersangka dan barang bukti kasus pungutan liar (Pungli) oknum Kades Eteng, Kecamatan Masama, Kabupaten Banggai ke Kejaksaan Negeri Banggai, Jumat siang (15/1). [Foto: Humas Polres Banggai]
BANGGAIPOST, Luwuk- Satuan Reserse Kriminal Polres Banggai melimpahkan tersangka dan barang bukti kasus pungutan liar (Pungli) oknum Kades Eteng, Kecamatan Masama, Kabupaten Banggai ke Kejaksaan Negeri Banggai, Jumat siang (15/1).

Kasus pungli dengan tersangka berinisial BOU (44) ini dilimpahkan setelah penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Banggai menyatakan berkas perkara tersebut lengkap atau P21.

Kapolres Banggai AKBP Satria Adrie Vibrianto SIK, MH, melalui Kasat Reskrim AKP Pino Ari SIK, SH, MH, menyatakan, oknum Kades Eteng ini di tetapkan tersangka atas kasus dugaan pungli dalam penerbitan Surat Keterangan Tanah (SKT) serta Surat Peryataan Tanda Batas.

“Dan setelah dilakukan penyidikan dan cukup bukti, pada 13 Juni 2019 BOU ini kita ditetapkan sebagai tersangka,” sebut AKP Pino Ary.

Perwira tiga balak ini menjelaskan, kasus ini terjadi pada bulan September 2018 lalu. Dimana saat itu tersangka melakukan pungutan biaya penerbitan SKT serta Surat Peryataan Tanda Batas.

“Biaya pengurusan bervariasi yaitu sebesar Rp. 50 ribu hingga Rp. 200 ribu per orang tergantung jenis dan luas tanahnya,” ungkap AKP Pino.

Atas perbuatannya, kata AKP Pino, tersangka dikenakan Pasal 12 huruf (e) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun.

“Serta pidana denda paling sedikit Rp. 200 juta dan paling banyak Rp. 1 Miliyar,” terang AKP Pino Ary.*

AKP Pino berharap kasus ini bisa menjadi peringatan kepada para kepala desa di Kabupaten Banggai agar tidak melakukan hal serupa dalam penerbitan SKT serta Surat Peryataan Tanda Batas

“Semoga ini juga bisa menjadi peringatan buat para Kepala Desa lainnya agar kasus ini tidak terjadi kembali,” harap AKP Pino.(Hmp/NS)

Respon (267)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *