Berita Utama

Polisi Amankan 34 Paket Sabu Dari Dua Tersangka di Luwuk Selatan

Barang Bukti Sabu.[Foto: Humas Polres Banggai]

BANGGAIPOST.COM,Luwuk- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Banggai meringkus dua orang diduga penyalahguna narkotika jenis sabu di kompleks Halte, Kelurahan Tombang Permai, Kecamatan Luwuk Selatan, Selasa (17/5/2022) sekira pukul 22.30 Wita.

Dua pria yang ditangkap tersebut yakni berinisial MI alias I (24) warga asal Kecamatan Tinangkung, Kabupaten Banggai Kepulauan dan RT alias Y (36) warga Kecamatan Batui Selatan, Kabupaten Banggai.

Dari penangkapan kedua tersangka ini polisi berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 34 sachet.

Kasat Narkoba Polres Banggai Iptu Makmur SH mengatakan, penangkapan itu dilakukan usai pihaknya mendapat informasi dari masyarakat bahwa tersangka MI akan melakukan transaksi narkotika jenis sabu di Taman Kilo 5, Kelurahan Tombang Permai, Kecamatan Luwuk Selatan.

“Kemudian kami langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan disekitar lokasi,” katanya.

Dari penyelidikan itu, petugas melihat seorang pria yang dicurigai akan melakukan transaksi dan langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan.

Saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap tersangka IM, petugas menemukan puluhan sachet plastik bening berisikan kristal bening yang diduga nerkotika jenis sabu yang disimpan dalam tas warna hitam.

“Barang bukti yang ditemukan sebanyak 28 sachet dengan berat bruto 11,00 gram. Kami juga menyita satu unit ponsel milik tersangka MI,” ungkapnya.

Bagikan: