Masih pada April 2026, Antara News Sulteng melaporkan pengungkapan kasus dugaan penyalahgunaan solar subsidi di Kabupaten Donggala. Petugas mengamankan dua orang berinisial LM dan MA serta sekitar 1.020 liter solar yang dikemas dalam 34 jeriken. BBM tersebut diduga dikumpulkan dari nelayan menggunakan surat rekomendasi, kemudian dijual kembali.
Sebelumnya, pada Mei 2025, Tribun Palu memberitakan penggagalan pengangkutan 2.200 liter atau 2,2 ton solar bersubsidi di perairan Mandel, Kecamatan Bokan Kepulauan, Kabupaten Banggai Laut. Solar sebanyak 110 jeriken itu diangkut menggunakan kapal fiber dan diduga akan dibawa ke Taliabu, Maluku Utara. Dua orang diamankan dalam operasi tersebut.
Berulangnya pengungkapan kasus di sejumlah kabupaten menunjukkan bahwa pengawasan distribusi BBM bersubsidi masih menghadapi tantangan. Namun, temuan-temuan tersebut belum dengan sendirinya membuktikan adanya satu jaringan atau pola operasi yang sama di seluruh wilayah.
Dalam kasus Pagimana, penyidik perlu menelusuri rantai pasokan biosolar, legalitas pengumpulan dan pengangkutannya, serta pihak yang diduga menjadi pemilik maupun penerima BBM tersebut.
Penelusuran itu untuk memastikan apakah temuan 1,19 ton biosolar hanya melibatkan pengangkut atau berkaitan dengan praktik penampungan dan penyaluran yang lebih luas.
