BANGGAIPOST.COM,Palu- Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tengah (Sulteng) hingga saat ini telah memanggil sebanyak 18 pejabat di lingkup Pemerintah Kabupaten Banggai. Pemanggilan ini terkait dugaan korupsi Penyalahgunaan Kewenangan atas Pelimpahan Kewenangan, serta Pengelolaan Anggaran tahun 2024.
Hal ini dibenarkan Kasubdin Penmas Polda Sulteng AKBP Sugeng Lestari sebagaimana dikutip melalui Jawapos.com, Rabu (22/1/2025).
“Sementara saksi yang sudah diperiksa 18 orang, terdiri dari Camat 15 orang, Kepala BPKAD, Kabag Tapem dan Kabag Hukum,” kata Sugeng.
Saat pemeriksaan, penyidik meminta klarifikasi dari Camat-Camat di Pemkab Banggai berkaitan dengan dokumen-dokumen Surat Keputusan (SK), Surat Edaran Kepala Daerah, RKA masing-masing kecamatan, RAB, serta risalah rapat penyampaian nota keuangan, serta dokumen terkait APBD dan DPA tahun anggaran 2024.
Penyidik juga masih mengumpulkan bukti kaitan dugaan kasus korupsi tersebut. Kasus ini ditangani serius oleh Ditreskrimsus Polda Sulteng.
“Pengumpulan data yang dimaksud termasuk meminta klarifikasi atau keterangan beberapa saksi dan pengumpulan dokumen-dokumen yang dibutuhkan,” jelasnya.
Sugeng menegaskan, belum ada tersangka dalam kasus ini. Pihaknya pun masih bekerja agar kasus tersebut bisa terang benderang dengan mengumpulkan keterangan dan alat bukti.
“Belum ada (tersangka), langkah kepolisian juga masih tahap pengumpulan data, belum tahap penyidikan,” pungkasnya. (*)