Berita Utama

PMK Baru Berlaku, Penyaluran DBH dan DAU Kini Dipercepat

BANGGAIPOST.COM, JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Keuangan resmi memberlakukan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 35 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil (DBH) dan Dana Alokasi Umum (DAU). Regulasi yang ditetapkan pada 20 Mei 2026 dan diundangkan pada 25 Mei 2026 tersebut menggantikan PMK Nomor 67 Tahun 2024 yang sebelumnya menjadi dasar pengelolaan transfer dana ke daerah.

Kebijakan baru ini menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk mempercepat penyaluran Transfer ke Daerah (TKD), meningkatkan efisiensi dan akuntabilitas pengelolaan anggaran, serta memperkuat penerapan alokasi berbasis kinerja.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa perubahan skema tersebut bertujuan agar dana transfer dapat lebih cepat diterima pemerintah daerah sejak awal tahun anggaran sehingga pelaksanaan program pembangunan tidak lagi terkendala masalah likuiditas.

Dikutip dari Bisnis.com dan Okezone pada 28–29 Mei 2026, Kementerian Keuangan melakukan sejumlah perubahan mendasar dalam mekanisme penyaluran DBH dan DAU. Salah satu perubahan utama adalah penambahan frekuensi penyaluran DBH Pajak menjadi tujuh tahap dalam setahun, meningkat dibanding enam tahap pada aturan sebelumnya.

Selain itu, pemerintah juga mempercepat penyaluran DAU agar pemerintah daerah memiliki ruang fiskal yang lebih baik untuk membiayai pelayanan publik dan pembangunan daerah.

Bagikan: