mengevaluasi pemberian insentif pajak kepada perusahaan yang dinilai gagal menjaga hubungan industrial dan keselamatan kerja; serta
memperkuat pengawasan terhadap industri ekstraktif agar tidak mengabaikan aspek keselamatan pekerja dan perlindungan lingkungan.
PHI menegaskan pembangunan ekonomi tidak boleh mengorbankan hak-hak pekerja maupun keberlanjutan lingkungan.
Hingga berita ini ditulis, belum ada tanggapan resmi dari Kementerian ESDM maupun manajemen PT GNI terkait pernyataan PHI Sulawesi Tengah tersebut. Banggaipost.com akan memperbarui informasi apabila telah memperoleh konfirmasi dari pihak-pihak terkait.(Sri)
:::
