Berita Utama

Perusahaan Tambang Diminta Segera Selesaikan Ganti Rugi Tanam Tumbuh Lahan Warga di Siuna

Rapat Dengar Pendapat (RDP) Gabungan Komisi, membahas aspirasi masyarakat Desa Siuna, Kecamatan Pagimana, yang digelar di ruang rapat kantor DPRD, Kamis (6/1). [Foto:BanggaiPost]

“Sesuai regulasi, sebagaimana yang disampaikan Kabag Hukum Setda Banggai dalam forum RDP ini, lahan yang dimiliki maupun yang dikuasai warga yang masuk dalam izin usaha pertambangan, menjadi keharusan perusahaan untuk melakukan ganti rugi tanam tumbuh,”tegasnya sembari meminta pimpinan rapat untuk memasukkan poin ini dalam rekomendasi RDP Gabungan Komisi.

Menanggapi hal itu, Humas Eksternal PT. Penta Dharma Karsa, Muh.Ikbal mengatakan, Penyelesaian ganti rugi lahan tanam tumbuh, akan diselesaikan perusahaan jika memiliki bukti legalitas dan bukti tanam tumbuh.

“Pada prinsipnya kehadiran investasi di Desa Siuna tidak akan merugikan masyarakat. Sepanjang ada legalitas dan bukti tanam tumbuh perusahaan akan menyelesaikan sesuai prosedur,”terangnya. (NS)

Bagikan: