Regulasi

Perpres Perlindungan Ojol Resmi Terbit, Biaya Platform Dibatasi 8 Persen

Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi mengatakan, pihaknya telah menerbitkan keputusan menteri yang berlaku sejak 1 Juli 2026. Salah satu ketentuannya mengatur pembatasan biaya platform maksimal 8 persen per pesanan.

โ€œKami telah mengeluarkan Keputusan Menteri Perhubungan yang diberlakukan per tanggal 1 Juli kemarin, di mana salah satu yang paling ditunggu-tunggu adalah pengaturan biaya platform 8 persen,โ€ kata Dudy, dikutip dari detikFinance.

Sementara itu, Wakil Menteri Komdigi Nezar Patria menjelaskan, Pasal 11 ayat (4) Perpres memberikan kewenangan kepada Komdigi untuk menetapkan biaya jasa pengantaran barang dan makanan.

Menurut Nezar, pengaturan tersebut diarahkan untuk menjamin penghasilan yang layak bagi pengemudi sekaligus memberikan perlindungan terhadap risiko selama menjalankan pekerjaan.

Komdigi juga akan menindaklanjuti ketentuan itu melalui Peraturan Menteri yang mengatur akuntabilitas dan transparansi dalam pembentukan tarif oleh platform digital.

โ€œKita juga akan menurunkan dalam bentuk Peraturan Menteri di mana nanti akan dijelaskan jaminan akuntabilitas dan transparansi bagaimana pembentukan tarifnya dilakukan oleh platform,โ€ jelas Nezar, dikutip dari detikFinance.

Penerbitan Perpres ini diharapkan memberikan kepastian hukum bagi ekosistem transportasi digital sekaligus memperkuat perlindungan terhadap mitra pengemudi ojol dan kurir online di seluruh Indonesia.(*)

 

Bagikan: