BANGGAIPOST.COM-Wakil Bupati Banggai, Furqanuddin Masulili meyakinkan bahwa penyusunan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) didasarkan terhadap prinsip-prinsip efisien dan efektif. Demikian disampaikan Wabup Furqanuddin saat membacakan nota pengantar keuangan Rancangan Perubahan APBD Banggai di rapat paripurna DPRD Banggai, Rabu (14/8/2024).
Rapat paripurna itu dipandu Wakil Ketua II, DPRD Banggai, Samsulbahri Mang dan dihadiri 14 wakil rakyat.
Wabup Furqanuddin menyampaikan bahwa penyusunan Perubahan APBD tahun anggaran 2024 tetap didasarkan pada tiga prinsip. Yakni, sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan kemampuan pendapatan daerah.
Prinsip kedua, tidak bertentangan dengan kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan.
Prinsip ketiga, tertib, taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan dan manfaat untuk masyarakat.
“Berdasar hal tersebut, maka Perubahan APBD tahun anggaran 2024 merupakan upaya mencermati perkembangan kondisi keuangan daerah dalam tahun berjalan dan kemungkinan pergeserannya, dengan mempertimbangkan kemampuan untuk merealisasikannya, sehingga upaya-upaya pencapaian visi dan misi tetap dapat dilaksanakan,” ucap Wabup Furqanuddin.
Dalam kesempatan itu, Wabup Furqanuddin menyampaikan apresiasinya kepada DPRD Banggai. Pemda bersama DPRD Banggai telah melaksanakan proses dan tahapan sesuai dengan amanat undang-undang dan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah, yaitu membahas dan menyepakati kebijakan umum perubahan anggaran (KUPA) dan prioritas plafon anggaran sementara perubahan (PPAS-P) tahun anggaran 2024.
“Melalui forum terhormat ini, saya menyampaikan ucapan terima kasih yang setinggi-tingginya kepada pimpinan dan seluruh anggota dewan terhormat atas penandatanganan kesepakatan bersama dokumen KUPA dan Perubahan PPAS tahun 2024, yang tertuang dalam nota kesepakatan nomor 903/253/Bag.BPKAD dan nomor 176.3/11/DPRD tertanggal 6 Agustus 2024 tentang kebijakan umum perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun 2024 dan nota kesepakatan nomor 903/257/Bag BPKAD dan nomor 176.3/12/DPRD tanggal 6 Agustus 2024 tentang perubahan PPAS 2024,” ungkapnya.
Penyampaian Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebut Furqanuddin, secara substansi memuat penjelasan atau gambaran tentang kondisi dan proyeksi serta kebijakan pendapatan daerah, belanja daerah dan pembiayaan daerah serta perkembangan dan tantangan perekonomian daerah.
“Arah kebijakan keuangan daerah, merupakan upaya strategis dalam mengoptimalkan potensi keuangan daerah bagi keberhasilan penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan daerah yang dioperasikan di dalam APBD. Arah kebijakan keuangan daerah bertujuan, agar seluruh sumber keuangan yang dimiliki dapat digunakan secara efektif dan efisien dalam mencapai tujuan pembangunan daerah,” ungkapnya.(*)