BANGGAIPOST.COM,Luwuk- Penyelesaian Konflik agraria antara PT. Sawindo Cemerlang (Kencana Agri Group), dengan petani sawit Kecamatan Batui dan Batui Selatan, yang di mediasi Pemda, melahirkan kesepakatan. Hal ini tertuang dalam Berita Acara yang ditandatangani kedua pihak, di ruang Rapat Umum Setda Banggai, Kamis (4/8).
Berita Acara bemeterai itu, hasilkan delapan poin. Pertama, Perusahaan PT. Sawindo Cemerlang siap untuk menyelesaikan patok batas pada areal Hak guna usaha (HGU) dalam waktu satu bulan sejak di tandatangani berita acara.
Kedua, lahan petani yang bersertifikat yang berada di HGU, harus di keluarkan atau di plasmakan. Dan untuk lahan yang memiliki SKPT/SKT akan di telitikan dokumen mana yang lebih kuat, serta dilakukan mediasi, dan apabila tidak ada penyelesaian maka dapat di lakukan melalui jalur hukum.
Ketiga, pembelian Tandan Buah Segar (TBS) dari petani oleh perusahaan berdasarkan harga yang di tetapkan oleh pemerintah sesuai ketentuan yang berlaku.
