BANGGAIPOST.COM,Luwuk- Pembacaan Surat Tuntutan Perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) penyalahgunaan APBDesa Lobu TA.2019-2020, An.Lusiana Udopo digelar di pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Palu, Senin (10/4).
Berdasarkan siaran pers Kepala Seksi Intelejen Kejari Banggai Firman Wahyudi menyebutkan, pembacaan surat tuntutan perkara mantan Kades Lobu tersebut, dihadiri Majelis Hakim, Jaksa Penuntut Umum, Terdakwa dan Penasehat Hukum.
Adapun Tuntutan yang dibacakan oleh JPU Nugroho Satya Basuki, S.H adalah sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa Lusiana Udopo telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi sesuai Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf b, ayat (2) dan ayat (3) Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor : 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Menjatuhkan pidana atas diri Terdakwa Lusiana Udopo dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda sebesar Rp 500 Juta, subsidiair 6 bulan kurungan.
Memberikan kepada terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp.300.620.693,82, dan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama 1 bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan.
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan.
Membebankan kepada terdakwa Lusiana Udopo untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5 ribu.
Sidang selesai pada pukul 14.00 Wita dan akan dilanjutkan pada hari Kamis, (13/4) dengan agenda persidangan pembacaan pledoi. (Rls)