Berita Utama

Penjelasan Polisi Soal Penangkapan Ale, Murni Kasus Pengancaman Bukan Tambak Udang

IPTU Al Amin S. Muda

Selanjutnya, terlapor mendekati pelapor dengan maksud ingin memukul akan tetapi dilerai oleh karyawan PT. MAP yang sedang berada di tempat tersebut.

“Dan terlapor membuat keributan serta melakukan pengancaman kepada pelapor dengan mengatakan akan memukul pelapor apabila pelapor masih bekerja di Perusahaan Tambak Udang tersebut,” ujar Iptu Al Amin.

“Saat itu pelapor hanya diam, sedangkan terlapor langsung pergi meninggalkan pelapor,” beber perwira pangkat dua balak ini.

Pelaku ditangkap atas dasar surat perintah penangkapan nomor : SP.KAP/03/I/Res.1.24/2024/Reskrim tanggal 5 januari 2024 ataa kasus tindak pidana pengancaman sesuai pasal 335 KUHP.

“Pengancaman yang dilakukan terlapor tersebut terhadap karyawan perusahaan tambak udang sudah dilakukan berulang kali,  termasuk pengancaman yang dilakukan oleh karyawan di lokasi tambak udang,” imbuhnya

Dikatakan, bahwa pengancaman yang terakhir dilakukan terlapor terhadap korban maupun karyawan perusahaan tambak udang pada tanggal 5 Januari 2024 di bertempat di Kantor Bupati Banggai setelah selesai pertemuan.

“Adapun tujuan pelaku melakukan pengancaman terhadap karyawan karyawan perusahaan tambak udang adalah agar karyawan tidak melakukan aktivitas sehingga kegiatan perusahaan terhenti,” beber Kasi Humas.

Bagikan: