banner 728x250

Pengusutan Dana CSR PT.Bank Sulteng, Pansus LKPD Apresiasi Aparat Penegak Hukum

Irwanto Kulap,SP

 

BANGGAIPOST,Luwuk- Rapat Pansus DPRD atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun anggaran 2020 resmi digelar di ruang sidang utama kantor DPRD Banggai, Kamis (1/7).

Sejumlah problem yang tertuang dalam pandangan umum fraksi DPRD Banggai ditanggapi oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

Salah satunya terkait pandangan umum fraksi Golkar mempertanyakan aliran dana CSR PT.Bank Sulteng yang disetor ke rekening pribadi berinisial SC.

Pemerintah Daerah yang diwakili Sekretaris TAPD yang juga Kepala BPKAD Marsidin Ribangka menegaskan, kasus tersebut saat ini telah ditangani oleh aparat penegak hukum dalam hal ini Kejaksaan Tinggi Palu dan dalam proses penyidikan,”Dengan adanya pernyataan resmi kepala BPKAD, maka  kami mengapresiasi Aparat Penegak Hukum yang sangat serius menangani kasus ini,”tegas anggota Pansus Irwanto Kulap yang juga sekretaris Fraksi Golkar.

Dalam perkembangan pengusutan aliran Dana CSR, Kata Irwanto, pihak Kejaksaan Tinggi Palu telah meminta keterangan kepada Sekab Banggai, Kepala BPKAD, Bagian Ekonomi, pihak Bank Sulteng serta Asin Cokropanus,”Sebagaimana disampaikan Kaban Keuangan bahwa sejumlah pihak telah dimintai keterangan terkait kasus ini. Kami berharap semoga dapat terungkap dengan jelas,”tuturnya berharap.

Sekadar diketahui, sikap tegas Fraksi Golkar mempertanyakan aliran dana CSR PT.Bank Sulteng terkait penanggualangan  Covid-19 tersebut, sebelumnya disampaikan dalam Paripurna LKPD tahun anggaran 2020 melalui juru bicara Irwan Kulap,SP.

Pasalnya, dana senilai Rp.1.3 miliar lebih itu, hingga saat ini tidak jelas pengelolaannya,”Nilainya sebesar Rp.1,3 miliar lebih, namun sesuai invoice hanya sebesar Rp.1.2 miliar lebih,”tandas Irwanto Kulap disela-sela menyampaikan pandangan umum Fraksi Golkar terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun 2020.

Dijelaskan, program CSR PT.Bank Sulteng di realisasikan berdasarkan Surat Bupati Banggai, Surat Kepala Puskesmas UPTD Toili, Surat Kepala Dinas Pendidikan dan Surat Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi.

Selanjutnya, dana CSR tersebut disetorkan ke rekening atas nama inisial SC,”Hari ini oleh Fraksi Golkar tidak mengetahui secara jelas nama lengkap dari inisial tersebut. Menurut Fraksi Golkar hal ini bertentangan dengan PP No.12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah,”jelasnya.

Seharusnya urai Wanto, dana tersebut masuk dalam kategori Penerimaan Hibah, yang merupakan pendapatan lain-lain yang sah. Dananyapun disetor ke Kas Daerah, untuk kemudian dibelanjakan sesuai peruntukkan,”Dana harusnya disetor ke Kas Daerah,bukan disetor ke rekening SC,”pungkasnya. (NS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *