Berita Utama

Penertiban Hewan Ternak Belum Maksimal, Sapi Masih Bebas Berkeliaran di Jalan Poros Luwuk Utara

MASIH BERKELIARAN: Hewan ternak nampak berkeliaran di jalan poros Luwuk Utara, Jumat (15/8)

BANGGAIPOST, LUKTIM – Peraturan Daerah (Perda) tentang penertiban hewan ternak di Kabupaten Banggai ternyata belum dijalankan secara maksimal. Faktanya, masih mudah ditemukan sapi berkeliaran di jalan umum tanpa pengawasan, bahkan di jalur padat kendaraan.

Pemandangan ini salah satunya terlihat di jalan poros dekat SPBU Desa Bunga, Kecamatan Luwuk Utara. Sejumlah sapi bebas berjalan di badan jalan tanpa penanganan serius dari satuan tugas (Satgas) yang dibentuk untuk menertibkan ternak lepas.

“Ini bukan hanya mengganggu ketertiban umum, tapi juga berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan,” ujar warga yang melintas di lokasi.

Amatan Banggai Post, sapi-sapi tersebut sudah beberapa kali terlihat di lokasi yang sama, meski pemerintah telah menetapkan mulai 1 Agustus lalu hewan ternak dilarang dilepasliarkan di ruang publik.

Ironisnya, kebijakan penertiban dan sanksi bagi pemilik ternak sejauh ini belum dijalankan secara tegas. Monitoring dan evaluasi atas Perda ini pun belum sepenuhnya dilakukan oleh pihak kecamatan maupun desa, sehingga keberadaan hewan ternak di jalan raya masih menjadi pemandangan sehari-hari.

Kasus serupa juga terjadi di Kecamatan Pagimana. Baru-baru ini, seekor sapi milik warga bahkan masuk ke halaman Mapolsek Pagimana.

Bagikan: