“Kami bertemu pak menteri mengusulkan untuk merevisi hitungan DBH migas Kabupaten Banggai. Sesuai Undang Undang No. 33 tahun 2004, Kabupaten Kota Penghasil mendapatkan DBH sebesar 12%, ini yang kita kejar, karena selama ini kita tidak pernah tahu DBH Migas yang diberikan kepada kita itu 12% nya dari mana, dan kami telah melaporkan itu kepada Pak Menteri” Beber Bupati. (NS/BP)
