Adapun komposisi jumlah murid di kelas kata Bupati hanya diperbolehkan maksimal 50% dari kapasitas. Di samping itu, tempat penataan duduk harus berjarak sesuai aturan protokol kesehatan.
Dalam rapat evaluasi tersebut, dihasilkan 9 poin kesimpulan. Yakni:
1. Memastikan proses pembelajaran sesuai prokes/sesuai regulasi aturan pemerintah pusat dan pemerintah kabupaten (sesuai SKB 4 Menteri dan SE Bupati Banggai).
2. Vaksinasi bagi guru/tenaga pengajar.
3. Pembelajaran 50% untuk menghindari kerumunan.
4. Pengaturan masuk dan jam keluar siswa tidak serentak sehingga tidak terjadi kerumunan.
5. Memastikan siswa/mahasiswa pulang ke rumah tetap memakai masker.
6. Melakukan testing rapid test antigen baik menyeluruh/sampling terhadap lingkungan sekolah (guru dan siswa) bila ada kluster lakukan tracking dan treatment.
7. Pengamanan /penertiban oleh petugas (TNI, POLRI, POL PP, DISHUB) saat pulang sekolah/kampus.
8. Sinergitas semua pihak untuk membantu suksesnya pembelajaran agar tidak ada kluster baru.
9. Bila ditemukan kluster baru maka akan dilakukan evaluasi mendalam baik secara parsial (sekolah yang bersangkutan) maupun konprehensif (menyeluruh) terhadap pembelajaran tatap muka.
