Meskipun secara formal Pengawasan Pemilu telah diamanatkan kepada lembaga negara yang bernama Bawaslu. Pada hakikatnya pengawasan berada di tangan rakyat, lembaga seperti Bawaslu adalah sebagai wujud mandat politik dari lingkaran demokrasi. Oleh karena itu, partisipasi politik masyarakat untuk melakukan pengawasan adalah bagian dari hakikat fungsi mereka sebagai warga negara.
Banyak cara yang dapat dilakukan oleh masyarakat untuk terlibat aktif dalam pengawasan pemilu secara partisipatif, paling minimal adalah mengawasi diri sendiri untuk mencegah dari aktivitas-aktivitas yang mengarah pada proses politik yang tidak dibenarkan oleh aturan maupun norma yang berlaku dalam masyarakat. Semakin banyak orang yang mampu mengawasi dirinya sendiri untuk menghindari hal yang demikain, semakin dekat mimpi pemilu demokratis dapat tercapai.
Partisipasi masyarakat secara individu apabila dijadikan sebuah gerakan secara kolektif dampaknya tentu akan lebih besar. Karena hal tersebut membuka ruang bagi partisipasi masyarakat dalam proses politik yang juga akan mendorong akan lahirnya ide-ide untuk melakukan pengawasan partisipatif yang sesuai dengan kondisi sosial dan kebudayaan setempat. pengawasan partisipatif dengan pendekatan komunitas masyarakat menjadi salah satu cara yang tepat dilakukan guna mendorong tumbuh kembangnya partisipasi politik di tengah-tengah masyarakat dalam pengawasan pemilu.
