Berita Utama

Penerapan Local Wisdom dalam Pengawasan Pemilu Banggai Laut

Tuntutan terhadap kualitas pelaksanaan pemilu menjadi sebuah konsekuensi atas jaminan daulat rakyat tersebut. yaitu menjalankan pemilu berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil harus dapat dilaksanakan secara utuh sesuai amanah Undang-Undang.

Standar pemilu yang demokratis dan berintegritas adalah berhasilnya menghadirkan proses pemilihan yang pada akhirnya memberikan jaminan legitimasi terhadap hasilnya. Hal tersebut tersebut tercapai apabila memenuhi beberapa nilai diantaranya transparansi, akuntabilitas, kredibilitas, dan integritas.

Standar pemilu yang demokratis lainnya adalah tentang partisipasi masyarakat. Partisipasi masyarakat sebagaimana menurut Miriam Budiarjo adalah kegiatan masyarakat secara pribadi maupun kolektif untuk ikut secara aktif dalam kehidupan demokrasi. Dalam kontek pemilihan umum, partisipasi poilitik masyarakat tidak sekedar tentang kehadirannya ke tempat pemungutan suara.

Partisipasi masyarakat pada level yang lebih tinggi adalah terlibat dalam proses pendidikan masyarakat tentang kepemiluan. Level partisipasi yang lebih tinggi lagi adalah hadir secara partisipatif dalam pengawasan pemilu.

Bagikan: