Kedua, jika tidak mampu membayar denda 100 kali lipat, maka pelaku pencurian wajib memikul hasil curian itu dengan mengelilingi desa.
Ketiga, jika pelaku pencurian tidak kapok dan kembali beraksi, maka konsekuensinya adalah diusir dari desa setempat.
“Kalau untuk Perdes masih proses, cuma ini hasil kesepakatan dalam rapat dan informasinya sudah jalan mulai hari ini,” tandasnya. (*)
