Berita Utama

Pemkab Banggai Laut Serahkan LKPD Unaudited 2022

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Moh.Hasbullah Talaba saat dihubungi mengatakan, bahwa Pemerintah Daerah berkewajiban untuk menyampaikan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah kepada Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir. Hal ini berdasarkan PP No: 12 tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Pasal 191 ayat 2.

“Dalam PP tersebut pemda diamanatkan untuk menyampaikan LKPD ke BPK paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir. Hari ini Pemerintah Kabupaten Banggai Laut Bapak Bupati Sofyan Kaepa, SH diwakili oleh Bapak Wakil Bupati Ablit H. Ilyas, SH menyerahkan LKPD Unaudited Tahun Anggaran 2022 ke BPK RI Perwakilan Sulteng,” kata Hasbullah, Senin (13/03).

“Kami sangat meyakini kegiatan yang kami lakukan memiliki tujuan untuk menilai dan mengukur kepatuhan pemerintah daerah terhadap standart akutansi pemerintah, tansparansi, pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan yang telah dilaksanakan serta penerapan sistem pengendalian internal pemerintahan,” tuturnya.

Selajutnya kata Hasbullah, setelah penyerahan LKPD Unaudited maka akan ditindaklanjuti dengan pemeriksaan terinci oleh BPK RI Perwakilan Sulteng terhadap LKPD yang telah diserahkan hari ini.

Bagikan: