Lebih lanjut, Nadjamudin melihat keterlibatan banyak pihak dalam gugatan tersebut sebagai indikasi adanya persoalan sistemik. Ia menyebut rantai pengelolaan proyek—mulai dari perencanaan, penganggaran, hingga pencairan—harus dievaluasi secara menyeluruh. “Kalau banyak level birokrasi ikut terseret, berarti ada yang tidak sinkron dalam sistem. Ini harus dibenahi dari hulu ke hilir,” tegasnya.
Ia juga menyoroti pentingnya tanggung jawab kepemimpinan dalam kasus seperti ini. Menurutnya, kepala daerah tidak bisa sepenuhnya menyerahkan persoalan pada jajaran teknis. “Dalam prinsip tata kelola, tanggung jawab tetap melekat pada pimpinan. Pengawasan dan kontrol internal itu kunci,” kata Nadjamudin.
Sebagai langkah perbaikan, ia mendorong pemerintah daerah untuk tidak hanya fokus pada pembelaan hukum, tetapi juga melakukan evaluasi internal secara transparan. Audit kontrak, penguatan kapasitas aparatur, serta perbaikan sistem keuangan dinilai menjadi langkah penting untuk memulihkan kepercayaan publik. “Kalau ini dijadikan momentum pembenahan, masih ada ruang untuk memperbaiki citra. Tapi kalau defensif, risikonya justru makin besar,” ujarnya.
Sementara itu, gugatan wanprestasi yang diajukan oleh Michael A. Hongkiriwang berangkat dari dugaan tidak dipenuhinya kewajiban kontraktual oleh pihak pemerintah daerah. Penggugat menilai telah terjadi pelanggaran kesepakatan yang berdampak pada hak-haknya sebagai mitra kerja, sehingga menuntut pertanggungjawaban hukum melalui jalur perdata.
