“Artinya kan tidak ada yang tahu masalah ini,” ucap Rahmat.
Para tokoh Pemuda, Pengurus Pokdarwis dan Karang taruna Desa Lokotoy sangat menyesalkan hal tersebut dan mereka menuntut pihak berwajib untuk dapat mengusut dan memproses sesuai perundang-undangan yang berlaku.
“Ini Jelas ada dugaan pelanggaran, ini bisa masuk penyerobotan lahan karena tidak bisa menunjukan ijin, dan juga pelanggaran pengrusakan lingkungan, makanya Pemerintah Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Banggai Laut harus turun tangan menyikapi persoalan ini,” tegasnya.
Diketahui bahwa proyek pembangunan jetty ini adalah merupakan rangkaian dari proyek pembangunan Bandara Banggai Laut yang dikerjakan oleh PT.WIKA.PJIP.KSO, dimana Jetty ini diperuntukan untuk proses bongkar muat material.
Pantauan media, sampai berita ini diterbitkan pembahasan soal proyek ini masih menjadi bahan pembicaraan bukan hanya masyarakat Desa Lokotoy dan tetapi juga para pemerhati lingkungan Kabupaten Banggai Laut. (IK)
