Oleh: Nadjamuddin Mointang
Analis Kebijakan
Banggaipost.com.
Kebijakan pemerintah pusat memangkas Transfer ke Daerah (TKD) dalam rancangan RAPBN 2026 bukan sekadar penyesuaian fiskal, melainkan sinyal kuat bahwa era manajemen keuangan daerah yang longgar sudah berakhir. Pemerintah pusat tampaknya ingin mengirim pesan: “buktikan dulu kinerja bersih dan akuntabel, baru bicara tambahan anggaran.”
Selama ini, banyak daerah bergantung pada dana transfer dari pusat tanpa benar-benar menunjukkan efektivitas penggunaan anggaran. Kabupaten Banggai adalah contoh yang cukup representatif. Lebih dari 80 persen pendapatan daerahnya masih bersumber dari transfer pusat, sementara PAD-nya hanya sekitar 9–10 persen. Ketika ketergantungan begitu tinggi, sedikit saja pengurangan TKD bisa mengguncang stabilitas fiskal daerah.
Namun, kebijakan pemangkasan ini tidak semestinya dilihat semata sebagai ancaman. Ia justru bisa menjadi momentum koreksi dan pembelajaran fiskal. Daerah harus berani melihat ke dalam: sejauh mana belanja publik benar-benar berdampak pada masyarakat, bukan hanya terserap di laporan.
Kinerja Bersih, Bukan Sekadar Serapan
Pesan Menteri Keuangan sangat jelas: daerah harus menunjukkan “kinerja bersih”, bukan sekadar laporan penyerapan anggaran. Artinya, belanja publik harus bisa diukur dari hasilnya — apakah pelayanan dasar membaik, apakah kemiskinan menurun, apakah ekonomi lokal tumbuh.
