BANGGAIPOST.COM,Jakarta– Tim Hukum Banggai Hebat, melalui Mustakim La Dee, S.H., M.H., C.L.A., dan Zulharbi Amatahir, S.H., M.H., CTLC., resmi melaporkan ATFM ke Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia (Bawaslu RI) atas dugaan penyalahgunaan kewenangan, program, dan kegiatan yang diatur dalam Pasal 71 ayat 3 UU No. 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
Laporan ini telah diterima secara resmi oleh Bawaslu RI dengan tanda bukti penyampaian laporan nomor: 016/PL/PB/RI/00.00/II/2025 tertanggal 28 Februari 2025 pukul 16.22 WIB.
Laporan ini terkait dugaan pemanfaatan program dan kegiatan yang bersumber dari APBD melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Banggai dalam penyaluran bantuan perlengkapan siswa di beberapa sekolah dasar di Kecamatan Simpang Raya—wilayah yang masuk dalam Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada 27 Februari 2025.
Bantuan yang disalurkan meliputi seragam sekolah dan tas kain Spunbond Handle/Goodle Bag yang bergambar Syafrudin Hinelo, S.STP, M.Si., selaku Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Banggai, serta Bupati dan Wakil Bupati Banggai, yang merupakan Pasangan Calon (Paslon) petahana nomor urut 01.
