BANGGAIPOST.COM,Luwuk- Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Kabupaten Banggai mengeluarkan instruksi yang ditujukan kepada semua saksinya untuk tidak menandatangani Berita Acara Hasil Rapat Pleno PPK Kecamatan.
Instruksi itu sesuai nomor surat 379/IN/DPC.23.01-B/XI/2024, tertanggal 29 November 2024 yang ditandatangani Ketua DPC PDI Perjuangan Banggai, Dr. Herwin Yatim dan Sekretarisnya Suprapto N S.Sos.
Dalam surat instruksi yang ditujukan kepada seluruh PAC PDIP dan Saksi Pleno PPK Kecamatan itu menegaskan untuk tidak menandatangani berita acara hasil rapat pleno dengan dua alasan.
Pertama, terjadinya dugaan Intervensi Camat sampai Kepala Desa dan beberapa ASN secara terstruktur, masif dan Sistematis (terbukti 2 Camat dan 1 Kepala Bagian Tata Pemerintahan Pemda Banggai/Koordinator Camat telah resmi sebagai tersangka) atas kasus penyalah gunaan kewenangan untuk membela/menguntungkan dan memenangkan Paslon Tertentu.
Kedua, adanya beberapa laporan ke Bawaslu tentang Pelanggaran Pemilu yang sampai dengan saat ini tidak terproses.
“Demikian Instruksi ini disampaikan untuk dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab dan disiplin yang tinggi, atasnya diucapkan terima kasih,” tutup surat instruksi tersebut. (*)