BANGGAIPOST.COM, Luwuk – Tim hukum pasangan calon (Paslon) nomor urut 03 melaporkan adanya tindakan teror dan intimidasi berupa penyebaran spanduk yang dinilai merugikan serta mengancam keamanan tim dan pendukung mereka.
Spanduk yang belum diketahui pasti lokasi pemasangannya itu sebelumnya viral di grup-grup WhatsApp.
Kuasa hukum Paslon 03, Mustakim Ladee, mengecam keras aksi tersebut dan meminta aparat penegak hukum segera mengambil tindakan tegas.
“Kami menilai ini adalah bentuk teror dan intimidasi terhadap Paslon 03 serta para pendukungnya. Maka dari itu, kami mendesak Kapolres Banggai dan Kapolda Sulawesi Tengah untuk segera menangkap pelaku pembuat dan penyebar spanduk tersebut,” ujar Mustakim, Rabu 15 April 2025.

Ia menambahkan bahwa tindakan ini telah menciptakan keresahan dan merusak iklim demokrasi yang seharusnya damai dan beradab.
Mustakim berharap proses penegakan hukum bisa dilakukan secara transparan dan tuntas.
“Ini bukan sekadar pelanggaran etika politik, tapi sudah masuk ke ranah pidana. Kepolisian harus cepat bertindak agar tidak menjadi preseden buruk dalam proses pemilu,” tegasnya.
Seperti diketahui, Tim Hukum Banggai Hebat, kembali menggugat hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) yang digelar pada 5 April 2025 lalu.
