Iklan Banggai Post
Suara Rakyat

Pak Gub Anwar Hafid, Tolong Kami! Warga Keluhkan Tarif Parkir RSUD Luwuk

Apakah tarif Rp5.000 sekali masuk, pembayaran kembali dalam hitungan waktu tertentu, maupun nominal Rp20 ribu bagi pengguna yang kehilangan karcis memiliki dasar regulasi yang sama atau berbeda?

Hal itu penting dijelaskan agar masyarakat mengetahui secara pasti ketentuan yang berlaku.

Publik juga perlu mengetahui siapa pengelola parkir di kawasan RSUD Luwuk, dasar penetapan tarif, mekanisme pemungutan, serta bagaimana penerimaan dari parkir tersebut dikelola.

Terlebih, RSUD merupakan fasilitas pelayanan kesehatan milik pemerintah yang setiap hari didatangi masyarakat dari berbagai wilayah Kabupaten Banggai.

Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari manajemen RSUD Luwuk maupun pihak pengelola parkir mengenai keluhan terbaru terkait tarif Rp5.000 tersebut maupun persoalan pembayaran Rp20 ribu akibat kehilangan karcis. (Alin)

Bagikan: