BANGGAIPOST LUKTIM โ Dunia pendidikan di Kecamatan Luwuk Timur, Kabupaten Banggai, kembali menjadi perhatian publik. Seorang oknum guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) diduga jarang menjalankan tugasnya sebagai tenaga pendidik di sekolah tempat ia ditugaskan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, guru tersebut dalam sepekan hanya sesekali terlihat hadir di sekolah. Kondisi ini dinilai berdampak pada proses belajar mengajar yang tidak berjalan maksimal.
โKalau memang benar dia ASN dan digaji negara sebagai guru, seharusnya fokus mengajar. Anak-anak yang dirugikan,โ ujar salah seorang warga Luwuk Timur.
Selain dugaan ketidakhadiran di sekolah, beredar informasi bahwa yang bersangkutan lebih sering menjalankan aktivitas di luar tugas pokoknya. Bahkan, ia disebut-sebut kerap mendampingi salah satu pejabat di lingkup Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Banggai dalam kegiatan tertentu. Dugaan tersebut memicu keresahan, khususnya di kalangan orang tua siswa.
Sebagai aparatur negara, guru P3K terikat pada aturan disiplin pegawai dan wajib menjalankan tugas sesuai penempatan yang telah ditetapkan. Apabila terdapat aktivitas di luar tugas kedinasan yang mengganggu kewajiban utama, hal itu dinilai bertentangan dengan prinsip profesionalisme dan etika sebagai pendidik.
