LUWUK- Diduga tak netral, oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Banggai, Rabu 13 November 2024.
Oknum ASN inisial KMN itu dilaporkan oleh Tim Hukum Paslon Sulianti Murad-Samsul Bahri Mang, Lois Lodewikh Sintung SH.MH.
Inisial KMN dilaporkan atas dugaan keterlibatannya dalam politik praktis dengan menggunakan Akun Media Sosial facebook (FB) dengan Register Laporan Nomor : 020/PL/PB/Kab/26.02/XI/2024 Tertanggal 13 November 2024.
Lois menjelaskan, laporan terhadap inisial KMN ke Bawaslu Kabupaten Banggai yang berstatus ASN diduga mendukung salah satu Paslon Bupati Banggai di Media Sosial Fecebook.
Menurut Lois dalam Undang-Undang No. 5 Tahun 2014 tentang ASN serta Peraturan Pemerintah No. 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil, ASN diwajibkan untuk bersikap netral dan tidak berpihak, guna menjaga profesionalitas dan kepercayaan publik.
Lois menambahkan Larangan ini mencakup: pertama, memberikan dukungan langsung terhadap Paslon, baik secara fisik maupun melalui media sosial.
Kedua, menggunakan atribut, simbol, atau identitas yang mendukung Paslon tertentu.
Ketiga, menghadiri kampanye atau acara yang mendukung calon, kecuali dalam kapasitas resmi dan netral. Keempat, menggunakan fasilitas negara untuk kepentingan kampanye salah satu Paslon.
Lois menyampaikan harapannya kepada Bawaslu Kabupaten Banggai agar Aparatur Sipil Negara (ASN) tetap netral dan tidak terlibat dalam politik praktis selama tahapan Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Banggai berlangsung.
Menurutnya, keterlibatan ASN dalam mendukung salah satu pasangan calon akan merusak prinsip keadilan dan netralitas yang diamanatkan kepada pegawai negeri. “ASN harus netral, jangan terlibat politik praktis demi Pemilu yang adil,” ujar Lois dalam laporannya.
Ia juga berharap, Bawaslu dapat menindaklanjuti laporannya secara tegas demi menjaga kepercayaan publik terhadap ASN.
“Kami berharap Bawaslu dapat menindaklanjuti laporan ini secara serius, agar ASN benar-benar menjaga netralitas dan tidak terlibat dalam politik praktis,” tekan Lois atau biasa disapa Fernando Guteres.
Lois menambahkan bahwa keterlibatan ASN dalam politik praktis akan mengganggu proses demokrasi yang adil dan jujur. Olehnya, dengan adanya penindakan yang tegas, Lois optimis netralitas ASN dapat terjaga, sehingga proses Pilkada dapat berjalan sesuai dengan prinsip keadilan tanpa adanya keberpihakan dari aparatur negara. (*)