Kapolsek Nuhon, IPDA Tesar M. Noor, menjelaskan bahwa rangkaian peristiwa tersebut terungkap dalam proses penyidikan yang dilakukan jajarannya.
Setelah melalui serangkaian pemeriksaan, berkas perkara ketiga tersangka akhirnya dinyatakan lengkap atau P-21 oleh pihak kejaksaan.
Proses hukum kemudian memasuki tahap berikutnya. Pada Kamis (22/10/2026), sekitar pukul 14.00 WITA, Polsek Nuhon melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti atau Tahap II kepada Jaksa Penuntut Umum.
Penyerahan berlangsung di Kantor Perwakilan Cabang Kejaksaan Negeri Banggai di Bunta.
Ketiga tersangka diserahkan oleh personel Polsek Nuhon, Aiptu Rafles Mondow, dan diterima oleh pihak kejaksaan untuk menjalani proses hukum selanjutnya.
Dengan dilaksanakannya Tahap II, penanganan perkara kini beralih ke kewenangan Jaksa Penuntut Umum untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kasus ini sekaligus menjadi pengingat akan pentingnya perlindungan terhadap anak, terutama ketika mereka berada dalam situasi rentan dan membutuhkan pertolongan.
(Alin)
