Berita Utama

Muda Mudi Digrebek di Home Stay Berbeda, Polisi Temukan Alat Kontrasepsi

tersangka diduga melakukan tindak pidana exploitasi terhadap Anak secara ekonomi dan seksual dan menjadi mucikari, sehingga di jerat Pasal 88 Jo pasal 76 huruf (i) UU N0 35 Tahun 2014 Tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau Pasal 296 KUHPidana, diancam dengan pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda paling banyak Rp 200 Juta,

Dihimbau kepada masyarakat Sulawesi Tengah khusus orang tua untuk melakukan pengawasan terhadap pergaulan yang dilakukan anaknya, jangan dibiarkan anak-anak terjerumus dalam pergaulan seks bebas, narkoba, minuman keras, siapa lagi yg mau peduli kalau bukan orang tuanya sendiri, tutup Kabidhumas Polda Sulteng.(NS/Rls)

Bagikan: