Dari 22 muda-mudi yang diamankan, 7 orang berstatus korban masing-masing inisial AN (16 th), MR (17 th), NM (17 th), BR (14 th), EE (23 th), S (19 th) dan RS (19 th), sedangkan 4 orang ditetapkan tersangka yaitu WS (22 th), HG (26 th), VR (17 th) dan MR (17 th), urainya
Mantan Wadirreskrimum Polda Sulteng ini juga menjelaskan bahwa modus yang digunakan para pelaku adalah korban menerima Boking Order (BO) untuk pelayanan Jasa Prostitusi melalui Aplikasi Whatshap (WA) maupun โMe Chatโ dengan tarif dari Rp. 300.000 S/d Rp. 1.500.000
Kedua, tersangka mencari pelanggan yang korbanya adalah anak-anak untuk Boking Order (BO) pelayanan Seksual, ketika mereka sudah mendapatkan pelanggan dan terjadi transaksi yang bersangkutan mendapat upah berupa uang dengan jumlah bervariasi yang telah ditentukan.
Dari hasil pelayanan Jasa Seksual masing-masing korban memberikan Tips kepada mucikarinya mulai dari Rp. 50.000 s/d Rp. 500.000
Mantan Kapolres Kolaka Sultra ini juga menjelaskan, Korban terpaksa melakukan prostitusi dikarenakan terhimpit permasalahan ekonomi, kurang perhatian orang dan ada masalah di keluarganya.
Empat yang ditetapkan tersangka, dua orang dilakukan penahanan dan dua tidak dilakukan penahanan karena dibawah umur,
