Berita Utama

MK Tegaskan Pilkada Tetap Dipilih Langsung oleh Rakyat

Namun, Mahkamah menilai para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) karena tidak dapat membuktikan adanya kerugian hak konstitusional yang bersifat aktual maupun potensial.

Dalam pertimbangannya, MK menyatakan:

“Mahkamah dalam pertimbangannya menilai Pemohon Permohonan 195/PUU-XXIV/2026 tidak menemukan apa yang disampaikan Pemohon dapat merugikan hak konstitusional secara aktual ataupun potensial dapat terjadi dalam batas penalaran yang wajar.”

Karena tidak terpenuhinya syarat tersebut, Mahkamah memutuskan permohonan tidak dapat diterima.

Putusan ini sekaligus menegaskan bahwa tidak ada perubahan terhadap sistem Pilkada di Indonesia. Mekanisme pemilihan kepala daerah secara langsung oleh rakyat tetap berlaku sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dengan demikian, pelaksanaan Pilkada Serentak 2029 tetap mengacu pada sistem pemilihan langsung, kecuali terdapat perubahan undang-undang melalui proses legislasi di kemudian hari.(RBP)


Sumber: Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 195/PUU-XXIV/2026, Humas Mahkamah Konstitusi RI, dan ANTARA.
Bagikan: