Berita Utama

Merayakan Lima Tahun WTP Banggai Laut

Oleh: Lusiana Putri Ahmadi, S.E., M.Ak
(Tenaga Ahli Badan Akuntabilitas Keuangan Negara DPR RI, Dosen Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia Jakarta)


BANGGAI LAUT kembali memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas pemeriksaan Keuangan Tahun 2021. Ini merupakan kali kelima secara berturut-berturut Banggai Laut memperoleh Opini WTP.

Beberapa hari terakhir ini, platform media sosial diramaikan dengan ucapan selamat atas pencapaian daerah tercinta kami ini. Sebagai anak daerah Banggai Laut, tentu saya bangga akan hal ini.

Berdasarkan amanat pasal 23 ayat (5) UUD 1945, Badan Pemeriksa Keuangan bertugas untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Lembaga Negara lainnya, Bank Indonesia, Badan Usaha Milik Negara, Badan Layanan Umum, Badan Usaha Milik Daerah, dan lembaga atau badan lain yang mengelola keuangan negara. Kemudian dituangkan lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (1) UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara jo Pasal 6 ayat (3) UU BPK Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan.

Terdapat tiga jenis pemeriksaan yang dilaksanakan oleh BPK, yaitu: pemeriksaan keuangan, pemeriksaan kinerja,dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu.

Bagikan: