Seorang pejabat publik memang tetap memiliki harta pribadi. Akan tetapi, hukum tidak memandang harta tersebut sebagai sesuatu yang sepenuhnya tertutup dari pengawasan. Itulah sebabnya negara mewajibkan setiap penyelenggara negara melaporkan dan mengumumkan harta kekayaannya melalui Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Prinsip tersebut ditegaskan dalam Pasal 5 angka 3 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme. Ketentuan itu kemudian diatur lebih lanjut melalui Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 3 Tahun 2024 tentang Pelaporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara.
Mengapa negara sampai mengatur demikian?
Jawabannya sederhana. Negara ingin memastikan bahwa kekayaan pejabat berasal dari sumber yang sah, tidak diperoleh melalui penyalahgunaan jabatan, serta dapat dipertanggungjawabkan kepada publik. Transparansi bukanlah pilihan yang bergantung pada kemurahan hati pejabat, melainkan kewajiban yang melekat pada jabatan itu sendiri.
