
Jakarta – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mengimbau agar Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang berkaitan dengan protokol kesehatan disosialisasikan secara lebih masif, baik melalui jalur media maupun nonmedia.
Aturan tersebut dinilai Mendagri sebagai satu hal yang krusial, karena disusun dengan melibatkan banyak pihak, baik otoritas kesehatan maupun otoritas negara lainnya.
“Isinya tidak hanya sekedar melancarkan proses Pilkada, tapi juga melakukan antisipasi 2 (dua) hal. Satu adalah gangguan konvensional baik sengketa, aksi anarkis, dan lain-lain, dan juga mengatur mengenai kepatuhan Protokol Covid-19. Jadi adaptasi terhadap protokol Covid-19,” ujar Mendagri pada saat memberikan keterangan pers setelah Rapat Koordinasi Pengamanan dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Covid-19 dalam Pilkada Serentak Tahun 2020” di Kantor Kemenkopolhukam, Jakarta, pada Rabu (09/09/2020).
Maka dari itu, Mendagri mendorong KPUD dan Bawaslu Daerah agar segera mengundang partai politik dan para bakal pasangan calon (Paslon) yang sudah mendaftar, untuk menyampaikan PKPU tersebut. Mendagri juga meminta agar forum sosialisasi tersebut turut dihadiri oleh unsur Forkopimda, Kasatpol PP, Satlinmas, TNI, Polri, Kejaksaan, Badan Intelijen Negara (BIN) dan seluruh otoritas di daerah. “Disampaikan Peraturan KPU-nya , tahapan-tahapannya, termasuk kerawanan tiap tahapan,” imbau Mendagri.
