Berita Utama

Mediasi 37 Karyawan yang di PHK PT. Sals And Sons, Ini Hasilnya

Proses Mediasi 37 karyawan yang di PHK PT.Sals And Sons, Kamis (12/1).[Foto: Humas Polres Banggai]

BANGGAIPOST.COM,Luwuk-Kapolsubsektor Luwuk Timur IPTU Muryanto hadiri mediasi permasalahan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) 37 orang Masyarakat Luwuk Timur, Kabupaten Banggai dengan PT. Sals And Sons Indonesia, bertempat di Hotel Grand Soho Luwuk, Kamis (12/1/2023) pukul 10.00 Wita.

Menurut IPTU Muryanto ada beberapa hal yang dihasilkan dalam rapat tersebut yaitu, pihak Perusahaan wajib menjalankan peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan seperti melakukan pembinaan terlebih dahulu dan tidak melakukan PHK sepihak kecuali dengan alasan kontrak habis atau mendesak.

โ€œBahwa terhadap 37 pekerja asal Kecamatan Luwuk Timur yang di PHK oleh Perusahaan, maka wajib melakukan pembayaran kompensasi sesuai masa kerja berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku,โ€ ujar Muryanto saat dikonfirmasi Humas Polres Banggai.

Ia menambahkan juga apabila terjadi perselisihan antara PT. Sals And Sons dengan pekerja, akan dilakukan penyelesaian secara musyawarah mufakat.

โ€œKita hadir untuk memberikan solusi antara pihak perusahaan, karyawan yang di PHK dan Forum Kepala Desa Luwuk Timur. Kami berharap permasalahan ini dapat diselesaikan secara arif dan bijak,โ€ ucap Kapolsubsektor Luwuk Timur.

Bagikan: