Berita

Masyarakat Adat Tau Taa Desak Kejati Usut Dugaan Perampasan Wilayah Adat oleh PT CAS

foto: Dok. AMAN

PALU, BANGGAIPOST.COM — Konflik penguasaan lahan antara Masyarakat Adat Tau Taa dan perusahaan perkebunan PT Cipta Agro Sakti (CAS) di Kabupaten Morowali Utara, Sulawesi Tengah, kembali menjadi sorotan. Ratusan warga yang tergabung dalam Pogombo Ta’a mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah menyelidiki dugaan tindak pidana perampasan wilayah adat yang mereka alami.

Desakan itu disampaikan melalui aksi damai di depan Kantor Kejati Sulawesi Tengah, Rabu (21/10/2026). Massa meminta aparat penegak hukum memeriksa legalitas penguasaan lahan oleh perusahaan sekaligus mendesak penghentian aktivitas PT CAS di wilayah yang mereka klaim sebagai tanah adat.

Koordinator aksi, Nasrun Mbau, menyebut aktivitas perusahaan telah berdampak pada tanaman produksi milik warga. Ia mempersoalkan penguasaan lahan tersebut dan menduga perusahaan belum memenuhi persyaratan legalitas yang diperlukan untuk menjalankan kegiatan usahanya. “Perusahaan PT CAS telah merampas wilayah adat kami, mereka beroperasi dengan cara menggusur tanaman produksi kami,” kata Nasrun di sela-sela aksi.

Ia mendesak Kejati Sulawesi Tengah memanggil, memeriksa, dan menyelidiki pihak perusahaan. Nasrun juga meminta kejaksaan turun langsung ke lokasi operasional PT CAS di Morowali Utara untuk memeriksa kondisi lapangan dan mencocokkannya dengan dokumen penguasaan lahan.

Bagikan: