BANGGAIPOST.COM, Simpang Raya- Kabupaten Banggai baru saja selesai melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di dua kecamatan yakni Kecamatan Toili dan Simpang Raya, yang dilaksanakan pada 5 April 2025.
Namun PSU itu, kembali digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) oleh Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Banggai nomor urut 03, Sulianti Murad-Samsul Bahri Mang.
Gugatan kembali diajukan ke MK oleh Paslon 03, setelah menilai banyak terjadi dugaan pelanggaran yang dilakukan pasangan petahana dalam PSU.
Bahkan dugaan pelanggaran ini, dinilai merupakan dugaan pelanggaran yang berulang terjadi. Salah satunya kasus adalah masifnya bantuan perlengkapan sekolah ke masyarakat jelang PSU.
Menariknya, kegiatan bagi-bagi bantuan perlengkapan sekolah untuk anak-anak tingkat SD-SMP ini dilakukan pemerintah daerah setelah putusan MK untuk dilakukan PSU.
Padahal salah satu poin pertimbangan kembali dilakukan PSU oleh MK, karena maraknya terjadi penyaluran bantuan sosial melalui pemanfaatan dana Rp5 miliar Pelimpahan Kewenangan di kecamatan.
Kini penyaluran bantuan sosial kembali terjadi jelang PSU, di Kecamatan Simpang Raya yang menjadi salah satu lokasi pemungutan suara ulang.
“Iya, bantuan perlengkapan sekolah untuk anak-anak masif jelang PSU. Setiap sekolah dilakukan penyaluran bantuan, yang menyasar langsung ke rumah-rumah warga,” ungkap salah satu warga Simpang Raya yang namanya enggan disebutkan, Selasa 22 April 2025.
