banner 728x250

Jumlah Dapil Tetap, Penyebaran Kursi Berubah

Uji Publik pembagian dapil dan kursi DPRD Banggai Laut


Dapil Banggai Laut 1 Bertambah, Dapil Banggai Laut 2 Berkurang 

BANGGAI POST, BALUT- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia telah mengeluarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.
Dalam keputusan tersebut, KPU RI menetapkan Pemilihan anggota DPRD
Kabupaten Banggai Laut tetap empat Dapil hanya ada perubahan pada alokasi kursi.
Dari dua versi pembagian alokasi kursi yang diusulkan oleh KPUD Banggai Laut, usulan pertama Banggai Laut 1 yakni Kecamatan Banggai dan Banggai Utara, 9 Kursi. Banggai Laut 2 yakni Bokan Kepulauan, 3 Kursi. Banggai Laut 3 yakni Labobo dan Bangkurung, 4 Kursi dan Banggai Laut 4 yakni Banggai Tengah dan Banggai Selatan, 4 kursi. Usulan kedua Banggai Laut 1 yakni Kecamatan Banggai dan Banggai Utara, 8 Kursi. Banggai Laut 2 yakni Bokan Kepulauan, 4 Kursi. Banggai Laut 3 yakni Labobo dan Bangkurung, 4 Kursi dan Banggai Laut 4 yakni Banggai Tengah dan Banggai Selatan, 4 kursi.
Dalam keputusan KPU RIRI nomor 6 tahun 2023 tersebut, 20 alokasi kursi DPRD Banggai Laut dan penyebaran kursi DPRD sebagai berikut.
Banggai Laut 1 (9 Kursi)
Kecamatan Banggai
Kecamatan Banggai Utara
Banggai Laut 2 (3 Kursi)
Kecamatan Bokan Kepulauan
Banggai Laut 3 (4 Kursi)
Kecamatan Labobo
Kecamatan Bangkurung
Banggai Laut 4 (4 Kursi)
Kecamatan Banggai Tengah
Kecamatan Banggai Selatan. (IK)