Pemerintahan

Marsidin Kembali Dilantik, Bukti Putusan Pengadilan Tak Bisa Diabaikan

Supriadi juga menilai polemik yang berlangsung selama ini seharusnya tidak perlu terjadi apabila putusan pengadilan dijalankan sejak awal. Penundaan pelaksanaan putusan, kata dia, hanya memperpanjang sengketa yang pada akhirnya tetap harus diselesaikan sesuai ketentuan hukum.

“Seandainya sejak awal putusan pengadilan dipahami dan dijalankan, situasinya tidak akan berlarut-larut seperti ini. Namun, kita patut mengapresiasi karena pada akhirnya hukum tetap dijalankan,” katanya.

Marsidin sebelumnya menggugat keputusan Bupati Banggai melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Gugatan tersebut dikabulkan hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung, sehingga pemerintah daerah berkewajiban melaksanakan amar putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Pelantikan Marsidin sebagai Kepala Dinas Kesehatan pun menjadi penutup dari sengketa hukum yang sempat menyita perhatian publik. Peristiwa ini sekaligus menjadi pengingat bahwa dalam negara hukum, putusan pengadilan bukan sekadar dokumen administratif, melainkan perintah hukum yang wajib dipatuhi dan dilaksanakan oleh setiap penyelenggara pemerintahan. Kepatuhan terhadap putusan pengadilan bukan hanya memenuhi hak individu yang berperkara, tetapi juga menjaga wibawa lembaga peradilan dan memastikan prinsip supremasi hukum tetap berdiri di atas segala kepentingan. (Alin)

Bagikan: