Mantan Aktivis Walhi: Kerusakan Mangrove Kasat Mata, Mengapa Pemda Belum Bertindak?

Supriadi Lawani

BANGGAIPOST.COM,Luwuk – Mantan aktivis Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Sulawesi Tengah, Supriadi Lawani yang akrab disapa Budi, menilai kerusakan hutan mangrove di pesisir Siuna, Kabupaten Banggai, sudah terlihat jelas secara kasat mata. Ia menegaskan, pemerintah daerah tidak perlu menunggu data yang rumit untuk menindaklanjuti persoalan tersebut.

“Kerusakan mangrove di Siuna itu sudah jelas terlihat. Tidak perlu mengumpulkan data yang ribet. Kalau pemerintah daerah memang serius, gampang saja, segera buat laporan ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah,” ujar Budi saat ditemui, Jumat (16/8/2025).

Menurutnya, instrumen hukum untuk menindak pelanggaran tersebut sudah tersedia. Pasal 73 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil menegaskan, setiap orang yang dengan sengaja melakukan kegiatan yang mengakibatkan rusaknya ekosistem mangrove dapat dipidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.

Budi juga mengingatkan, jika pemerintah daerah lambat mengambil tindakan, maka masyarakat akan bertanya-tanya. “Ini ada apa? Padahal rekomendasi Komisi II DPRD Kabupaten Banggai sudah jelas, bahkan dinas terkait pun sudah mengeluarkan pernyataan tegas soal kerusakan mangrove ini,” ujarnya.

Hingga kini, pemerintah daerah belum mengumumkan langkah hukum terhadap perusahaan nikel yang dituding bertanggung jawab atas kerusakan mangrove di wilayah tersebut.(*)

Iklan HUT RI Bantayan