BANGGAIPOST.COM- Pelaksanaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) oleh Pemkab Banggai memantik perhatian.
Musrenbang itu digelar Pemkab Banggai setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang meminta digelarnya pemungutan suara ulang (PSU) di Kecamatan Toili dan Simpang Raya pada Pilbup Kabupaten Banggai.
Anggota Komisi II DPR RI dari Dapil Sulteng, Longki Djanggola turut bersuara.
Melalui percakapan di WhatsApp Group ( WAG) Portal Luwuk, Longki menegaskan, Bawaslu harus menegakkan aturan seadil – adilnya untuk mengawasi paslon yang membuat kegiatan yang terindikasi kampanye.
Menurut mantan Gubernur Sulteng dua periode ini mestinya pasangan incumbent tidak boleh melakukan aktivitas aktivitas dinas berbungkus kampanye khususnya di dua kecamatan yang melakukan pemungutan suara ulang.
“Makanya saya hanya mengimbau jangan sampai kegiatan Musrenbang tersebut diboncengi kegiatan politik yang ditakutkan akan berdampak lagi dengan proses PSU tersebut,” tulis Longki Djanggola.
Sekadar diketahui, di DPR RI, Komisi II yang ditempati Longki Djanggola bermitra kerja dengan beberapa lembaga, di antaranya Kemendagri, Bawaslu RI, KPU RI, DKPP, hingga BKN. ***