LMND Luwuk menilai, DPRD Banggai seolah lamban dalam merespons isu-isu kerakyatan, khususnya yang menyangkut nasib tenaga kerja lokal. Sebagai lembaga yang memiliki fungsi pengawasan, DPRD seharusnya menjadi garda terdepan untuk memanggil pihak manajemen RSUD Luwuk guna mengklarifikasi kebijakan tersebut.
Adapun beberapa poin tuntutan dan sorotan utama yang dilayangkan oleh LMND Luwuk antara lain:
1.Panggil Manajemen RSUD beserta vendor: Mendesak DPRD segera menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan menghadirkan manajemen RSUD Luwuk, Dinas Tenaga Kerja, dan perwakilan pekerja yang di-PHK.
2.Transparansi Alasan PHK: Menuntut kejelasan indikator evaluasi yang digunakan RSUD Luwuk, sehingga tidak terkesan sebagai kebijakan yang subjektif atau tebang pilih.
3.Penuhi Hak Pekerja: Memastikan seluruh hak pesangon atau kompensasi para pekerja dibayarkan penuh sesuai dengan perundang-undangan jika PHK tersebut tetap dipaksakan.
Komitmen Mengawal Kasus
LMND Luwuk menegaskan tidak akan tinggal diam dan konsisten mengawal kasus ini hingga tuntas. Jika DPRD Banggai dan pihak pemerintah daerah tetap bersikap pasif, mereka mengancam akan membawa massa yang lebih besar untuk melakukan aksi parlemen jalanan.
