BANGGAIPOST.COM,Morut- Bupati Morowali Utara (Morut) Dr. dr. Delis Julkarson Hehi, MARS, mengambil langkah tegas menutup pabrik milik PT. Sawit Permai Pratama yang beroperasi di Desa Momo Kecamatan Mamosalato.
Pasalnya, perusahaan tersebut sejak melakukan pembangunan unit pengolahan pada tahun 2021, dan mulai beroperasi pada tahun 2023 tidak memiliki perizinan berusaha.
Hal ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 05 Tahun 2021, Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, serta Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 15 Tahun 2021, Tentang Standar Kegiatan Usaha dan Standar Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Pertanian.
“Yang jelas prinsip kami adalah tutup, apapun itu kami hadapi, tutup. Langkah ini ditempuh semata untuk menegakkan aturan di wilayah Morut,”tegasnya kepada Banggaipost, Jumat (17/5/2024)
Iapun menginformasikan bahwa, terkait penutupan pabrik untuk tidak beroperasi, Pemda Morowali Utara telah meminta dukungan kepada TNI/Polri.
“Saya juga sudah menyurat kepada TNI/Polri, meminta dukungan terkait penutupan itu. Begitupun Satpol PP ikut dikerahkan,”tutur Bupati. (Nas)