Kritik Tegas Fikri Palawa atas Kasus Kecelakaan Maut di Hunduhon


BANGGAIPOST, LUWUK TIMUR – Peristiwa kecelakaan lalu lintas yang berujung maut di Desa Hunduhon, Kecamatan Luwuk Timur, pada 25 Maret 2026, menuai sorotan tajam dari berbagai pihak. Salah satunya datang dari Fikri Palawa yang menilai kasus tersebut bukan sekadar insiden biasa, melainkan persoalan hukum serius yang harus ditangani secara tegas dan profesional.

Berdasarkan kronologi yang berkembang di masyarakat, korban saat itu tengah berkendara dari arah Balantak menuju Luwuk. Setibanya di pertigaan depan masjid Desa Hunduhon, korban berupaya berbelok ke kanan.

Sejumlah saksi menyebutkan bahwa lampu sein kanan kendaraan korban masih dalam keadaan menyala saat kejadian, yang mengindikasikan adanya isyarat sebelum melakukan manuver.
Namun nahas, dari arah yang sama, kendaraan pelaku justru menabrak korban dari belakang hingga menyebabkan korban meninggal dunia. Kondisi ini dinilai mencerminkan adanya kelalaian serius dari pengendara di belakang, yang seharusnya menjaga jarak aman, mengontrol kecepatan, serta mengantisipasi pergerakan kendaraan di depannya.

“Ini bukan sekadar kecelakaan biasa. Secara hukum, peristiwa ini sudah memenuhi unsur kelalaian berat yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain,” tegas Fikri Palawa.
Ia merujuk pada Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang mengatur sanksi bagi pengendara yang karena kelalaiannya menyebabkan orang lain meninggal dunia.

Meski pelaku diketahui masih berstatus anak di bawah umur, Fikri menegaskan bahwa hal tersebut tidak menghapus tanggung jawab hukum. Menurutnya, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak memang mengedepankan pendekatan pembinaan dan keadilan restoratif, namun bukan berarti pelaku bebas dari pertanggungjawaban.

“Anak tetap subjek hukum. Perlindungan tetap diberikan, tapi keadilan bagi korban juga tidak boleh diabaikan,” ujarnya.
Selain itu, ia juga menyoroti peran dan tanggung jawab orang tua dalam mengawasi aktivitas anak, khususnya dalam penggunaan kendaraan bermotor. Dalam konteks hukum perdata, orang tua berpotensi dimintai pertanggungjawaban atas perbuatan anaknya sebagaimana diatur dalam Pasal 1367 KUHPerdata.

Fikri pun mendesak pihak kepolisian, khususnya Polres Banggai, untuk segera menuntaskan penanganan kasus tersebut secara transparan dan tanpa intervensi.

“Tidak boleh ada penundaan, tidak boleh ada perlakuan khusus. Prinsip equality before the law harus ditegakkan. Ini menjadi ujian kepercayaan publik terhadap penegakan hukum,” tegasnya.
Ia menambahkan, peristiwa ini menjadi pengingat bahwa kelalaian di jalan raya dapat berujung pada tragedi fatal. Oleh karena itu, penegakan hukum harus hadir tidak hanya untuk menghukum, tetapi juga memberikan keadilan dan kepastian bagi semua pihak.
Kasus ini kini menjadi perhatian masyarakat luas yang menantikan langkah tegas aparat penegak hukum dalam mengusut tuntas peristiwa tersebut.(Alin)