LUWUK, BANGGAIPOST.COM
Bagaimana mungkin kredit sekitar Rp340 juta tercatat atas nama seorang guru ASN, sementara yang bersangkutan mengaku tidak pernah mengajukan maupun menikmati fasilitas kredit tersebut?
Pertanyaan itu kini menjadi sorotan setelah dugaan kredit pra-pensiun tersebut tercatat di Bank Sulteng Cabang Luwuk.
Persoalan menjadi serius karena nama yang tercantum sebagai debitur disebut mengaku tidak pernah mengajukan kredit dimaksud. Jika pengakuan tersebut benar, maka proses munculnya kredit tersebut perlu mendapatkan penjelasan secara menyeluruh.
Sejumlah pertanyaan pun muncul: siapa yang mengajukan kredit, siapa yang memproses, siapa yang melakukan verifikasi, siapa yang memberikan persetujuan, dan ke mana dana sekitar Rp340 juta tersebut dicairkan?
Praktisi hukum sekaligus pemerhati kebijakan publik, Supriadi Lawani atau Budi, meminta seluruh rangkaian proses kredit tersebut diperiksa dan dibuka secara transparan.
โKalau seseorang mengaku tidak pernah mengajukan kredit, maka pertanyaan publik sederhana: siapa yang mengajukan, siapa yang memproses, siapa yang menyetujui, dan atas dasar apa kredit tersebut dicairkan?โ ujar Budi.
Menurutnya, pemeriksaan tidak cukup hanya dengan mencocokkan kelengkapan dokumen administrasi. Jejak pencairan dan aliran dana juga harus menjadi bagian penting dalam pemeriksaan.
