- Jubir KPK Ali Fikri
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menahan tersangka HTS alias Heri yang merupakan Kepala Bidang Pengadaan dan Pengembangan Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Subang tahun 2012 -2016.
KPK sendiri telah menetapkan HTS sebagai tersangka sejak bulan Oktober 2019 terkait dugaan tindak pidana korupsi penerimaan gratifikasi bersama-sama dengan terpidana OS alias Ojang yang merupakan Bupati Kabupaten Subang Periode 2013–2018.
Alasan KPK melakukan penahanan terhadap tersangka tidak lain untuk kepentingan penyidikan. Tersangka ditahan selama 20 hari terhitung mulai hari ini, 10 September 2020 sampai dengan 29 September 2020 di Rutan Klas I Jakarta Timur Cabang KPK pada Rutan Pomdam Jaya Guntur, sebagaimana terungkap dalam konferensi pers di gedung KPK RI, Kamis (10/09/2020).
Sebagai tindakan awal dari protokol kesehatan untuk pencegahan Covid-19, maka tahanan akan terlebih dulu dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari di Rutan Cabang KPK pada Gedung ACLC KPK di Kavling C1.
