BANGGAIPOST.COM,Luwuk- Sejumlah kontraktor Lokal mengeluhkan prosedur yang diterapkan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Banggai.
Keluhan itu terkait diberlakukannya syarat pengambilan material galian C, kontraktor harus mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP).
Informasi tersebut disampaikan Sekretaris Komisi I DPRD Banggai Ibrahim Darise kepada BanggaiPost, Selasa (25/7).
“Hasil temuan kami saat reses, sejumlah kontraktor lokal menengah kebawah, mengelukan soal prosedur yang diterapkan Dinas Pendidikan. Ikut tender harus mengantongi IUP. Sementara di Kabupaten Banggai yang mengantongi IUP terbatas,”bebernya.
Terkait penerapan prosedur itu sambung Ibrahim Darise, kontraktor pemegang IUP diharuskan mengambil material di Balantak.
“Nah, bagaimana jika proyek berada di Pagimana, Bunta, dan Nuhon. Ini jelas sangat membebani kontraktor lokal yang memiliki modal terbatas. Berapa beban operasional yang harus mereka tanggung, mengambil material di Balantak. Padahal material banyak di Pagimana, Bunta dan Nuhon,”ujarnya.
Iapun menilai, jika syarat ini terus diberlakukan, maka secara tidak langsung Dinas Pendidikan telah menghambat Visi Misi Pemerintah Daerah dalam memberdayakan pengusaha lokal.
“Kami berharap Dinas Pendidikan agar bisa mencari solusi untuk tidak membebani kontraktor lokal. Sebab mereka mengeluhkan soal ini,”pungkasnya. (NS)