banner 728x250 banner 728x250

Komisi III DPRD Banggai Ultimatum Dinas Damkar

BANGGAIPOST.COM,Luwuk- Komisi III DPRD Banggai mengultimatum Pemerintah Daerah dalam hal ini Dinas Pemadam kebakaran dan penyelamatan Kabupaten Banggai untuk membayarakan upah 15 honorer yang menungak selama 5 bulan.

Tak hanya itu, komisi yang membidangi Keuangan, Perekonomian, dan Aset ini turut mendesak Pemda untuk kembali mengakomodir dan membuat kontrak kerja bersama 15 honorer berdasarakan surat edaran Kemendagri, Gubernur serta Bupati Banggai.

“Kami Meminta kepada Pemda untuk membayarkan gaji 15 honorer sekaligus mengakomodir sebagai tenaga yg dipekerjakan di dinas damkar sesuai aturan yg berlaku” Tegas Suprapto selaku ketua komisi III Dprd Banggai saat RDP. Senin, 16 Juni 2025.

Sementara itu perwakilan Aliansi Honorer Damkar dan Mahasiswa, Afandi menjelaskan bahwa, di beberapa dinas di Kabupaten Banggai telah mematuhi surat edaran Bupati Banggai terkait honorer yang dibuatkan Kontrak Kerja Individu atau Outsourcing.

“Kami meminta pihak Damkar Banggai untuk patuh dan tunduk atas surat edaran dari Kemendagri hingga menghargai surat edaran Bupati Banggai. Bukan malah mengangap surat Bupati Banggai tidak ada apa-apanya” Tegas Afandi. (*)